In accordance to Aviation Law Number 1 of 2009, airport facilities are provided to give proper airport services in terms of security, comfort, and regularity. Since airport facilities are strongly relevant in determining excellent services in flight performance, airport administrators have currently provided free wifi connection for passangers in the airports to make them comfortable. It is done so under the fact that internet has been a necessary need to find the updated information and technology.Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Fasilitas bandar udara merupakan sarana yang memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan yang menyediakan fasilitas yang memadai (aman, nyaman dan lancar/teratur). Karena fasilitas bandar udara merupakan unsur yang sangat terkait dalam menentukan pelayanan jasa yang prima dalam penyelenggaraan penerbangan maka fasilitas dibandara saat ini telah didukung fasilitas WIFI/internet gratis yang disediakan oleh pihak pengelola bandara untuk memberikan Kenyamanan bagi penumpang yang ada dibandara.. Karena akses internet menjadi suatu kebutuhan bagi orang dalam mengetahui perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih.