Membangun daerah berbasis produk unggulan patut menjadi pilihan kebijakan dan strategi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di era desentralisasi ini. Strategi ini juga sudah menjadi kebijakan nasional yang tertuang secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Permendagri ini memberikan kerangka dasar dan arahan kepada Pemda untuk merancang kebijakan dan kelembagaan yang relevan guna mendukung optimalisasi sektor unggulan di daerahnya masing-masing. Salah satu komoditas unggulan yang banyak dikembangkan di sebagian wilayah di Indonesia adalah kakao (Theobroma Cacao). Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur [NTT]—sebagai lokasi program yang hendak diulas dalam naskah ini—ditetapkan sebagai salah satu kawasan perkebunan kakao oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian dan Perkebunan (Kepmentan) No. 46/Kpts/PD.300/2015. Sejalan dengan keputusan ini, dalam RPJMD Kabupaten Ende 2014-2019, kakao dipilih menjadi komoditas utama untuk dikembangkan sebagai andalan dalam pembangunan.