Working paper // Sajogyo Institute






Masyarakat Adat, Penguasaan Hutan Adat dan Konsesi Pertambangan: Masyarakat Adat Cek Bocek Vs Newmont Nusa Tenggara
2015
Febriyan Anindita

Metrik

  • Eye Icon 340 kali dilihat
  • Download Icon 363 downloads
Metrics Icon 340 kali dilihat  //  363 downloads
Abstrak

Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan masyarakat penyandang Hak, Subjek Hukum dan pemilik wilayah adatnya. Namun, seringkali yang terjadi adalah MHA diingkari keberadaannya. Pengalaman tersebut juga menimpa MHA Cek Bocek. Mereka kehilangan akses atas tanah adatnya dikarenakan sejak tahun 80an, eksplorasi tambang PT. Newmont Nusa Tenggara telah beroperasi tepatnya di Elang Dodo. Negara hadir dan memfasilitasi masuknya kapital di bumi Sumbawa melalui ijin konsesi pertambangan. Pemerintah yang seharusnya memangku serta melayani kesejahteraan dan keamanan masyarakat, justru lebih memilih untuk memberikan pengamanan bagi para pemilik modal. Kini, berbekal dari putusan MK 35 yang merupakan putusan mahkamah konstitusi yang menganulir pernyataan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, masyarakat hukum adat kemudian “mencari” kembali tanah-tanah yang (di) hilang (kan) itu. Putusan MK 35 ini memberi peluang, terutama masyarakat hukum adat, sebagai alas legitimasi untuk menuntut pengembalian hak-hak masyarakat adat atas klaim hutan negara yang dihadapi mereka, meski itu tidak dapat secara mudah MHA dapatkan.

Full text
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 340 kali dilihat
  • Download Icon 363 downloads
Metrics Icon 340 kali dilihat  //  363 downloads