Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan hak- hak isteri yang diberikan oleh hakim dalam mengabulkan ijin poligami suami dan upaya yang dilakukan isteri dalam hal tidak dipenuhi hak-haknya oleh suami yang berpoligami. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji bahan-bahan hukum dengan cara studi pustaka. Sumber hukum otoritatifnya yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Narasumbernya adalah Hakim Pengadilan Agama. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: (1) Upaya-upaya yang dilakukan hakim untuk melindungi hak isteri dalam hal suaminya akan berpoligami, yaitu: (a) Hakim memanggil isteri maupun calon isteri untuk dimintai pernyataan tentang kesediaannya untuk dimadu dan memberi penjelasan mengenai risiko suami berpoligami, selanjutnya pernyataan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis; (b) Hakim akan meminta saudara kandung isteri yang akan dimadu agar hadir di persidangan untuk memberikan keterangan dalam hal isteri sakit ingatan dan tidak dapat hadir di persidangan; (c) Hakim meminta suami membuat pernyataan secara tertulis yang isinya menyatakan kesediannya akan berlaku adil dan mampu menjamin kehidupan isteri-isteri dan anak-anaknya. (2) Upaya isteri untuk mempertahankan hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh suaminya yang berpoligami adalah isteri dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan agama jika para pihak beragama Islam, dan ke pengadilan negeri jika para pihak non muslim.Kata kunci: Hak Isteri, Perlindungan, Hakim.