Hadits merupakan landasan hukum Islam yang kedua setelah alQuran.Hadits sebagai sumber kedua
ini ditunjukkan oleh tiga hal, yaitu;
ini ditunjukkan oleh tiga hal, yaitu;
al-Qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika
al-Qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika
akal sehat (ma`qul). Al-Quran menekankan bahwa Rasulullah
akal sehat (ma`qul). Al-Quran menekankan bahwa Rasulullah
berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah. Karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani oleh kaum Muslimin. Tulisan ini menemukan bahwa fungsi hadist terhadap al-Quran adalah sebagai bayan
berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah. Karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani oleh kaum Muslimin. Tulisan ini menemukan bahwa fungsi hadist terhadap al-Quran adalah sebagai bayan
dan muhaqiq (penjelas dan penguat) bagi al-Quran. Baik sebagai bayan taqrir, bayan tafsir, takhshish al-am, bayan tabdila. Tidak hanya itu, tulisan ini juga menemukan bahwa hadist Rasulullah telah menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-Qur`an. Karena dalam al-Quran terdapat ayat-ayat yang memerintahkan
dan muhaqiq (penjelas dan penguat) bagi al-Quran. Baik sebagai bayan taqrir, bayan tafsir, takhshish al-am, bayan tabdila. Tidak hanya itu, tulisan ini juga menemukan bahwa hadist Rasulullah telah menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-Qur`an. Karena dalam al-Quran terdapat ayat-ayat yang memerintahkan
kepada orang-orang beriman untuk taat secara mutlak kepada
kepada orang-orang beriman untuk taat secara mutlak kepada
apa yang diperintahkan dan dilarang Rasulullah, serta mengancam orang yang menyelisihinya.
apa yang diperintahkan dan dilarang Rasulullah, serta mengancam orang yang menyelisihinya.