Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk: Mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap para pekerja kontrak yang di PHK dalam masa kontrak sesuai dengan Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi PHK dengan menggunakan Teknik analisis data dalam yaitu teknik kualitatif. Analisis kualitatif digunakan untuk mendeskripsikan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang selanjutnya diikuti dengan penafsiran dan kesimpulan Pemutusan Hubungan Kerja Yang dilakukan oleh PT.Medco termasuk perselisihan hubungan industrial yang pemutusannya harus melalui prosedur yang berlaku dan hal itu sebenarnya sudah dilakukakn oleh pihak Perusahaan yakni dengan melakukan Perundingan dengan para karyawan dan kasus inipun sudah ditanagani oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke yang dalam hal ini sebagai fasilitator untuk menyelesaikan pemutusan Hubungan Kerja tersebut.