Recently Published
Tren Pemberantasan Korupsi 2014 Image
Report

Tren Pemberantasan Korupsi 2014

ICW melakukan kajian atas kinerja semua aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK), khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Hasilnya sepanjang tahun 2014 upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cukup bagus kinerjanya. Penanganan kasus korupsi telah menyentuh pelaku korupsi pada jabatan cukup tinggi yakni menteri aktif.
Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Image
Policy analysis

Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi

(12/7 14:51) Hukuman berat atau ringan bagi koruptor selalu menjadi salah satu pembahasan menarik dalam gerakan pemberantasan korupsi. Dalam perdebatannya, masyarakat memiliki kecenderungan untuk mempermasalahkan penjatuhan hukuman yang mereka anggap terlalu ringan. Apalagi jika mereka menemukan perbedaan hukuman yang cukup signifikan (disparitas), terhadap perkara korupsi yang kurang lebih sama dan layak untuk diperbandingkan. Masyakarakat anti-korupsi masih menilai bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi belum proporsional antara perbuatan korupsi yang dilakukan, dengan rentang hukuman pidana penjara yang diterimanya. Dalam kondisi yang demikian, putusan terhadap perkara-perkara korupsi yang terjadi di Indonesia bisa dianggap inkonsisten. Tidak hanya oleh masyakarat Indonesia, tapi juga oleh masyarakat internasioal. Mengapa? Karena ratifikasi terhadap Konfensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) menandakan masuknya Indonesia dalam peta dunia pemberantasan korupsi. Bagi gerakan pemberantasan korupsi, pemberian hukuman berat dan proporsional masih diyakini bias memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Pada titik ini, kinerja lembaga peradilan sangat menentukan pemberian efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. ICW (Indonesia Corruption Watch) berusaha untuk meneliti permasalahan ini lebih jauh. Harapannya, bisa teridentifkasi sejumlah peyebabnya dan kemudian memberikan rekomendasi terhadap lembaga-lembaga terkait untuk sama-sama mengatasinya.
Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Image
Policy analysis

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Sekolah Harapan Sekolah Bebas Korupsi Image
Book

Sekolah Harapan Sekolah Bebas Korupsi

Policy analysis

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Image
Book

Sekolah Harapan Sekolah Bebas Korupsi

Sekolah Harapan Sekolah Bebas Korupsi Image
Most Viewed
Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi Image
Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi Image
Policy analysis

Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) - khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 - menjadikan unsur kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi. Berdasarkan catatan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) pada tahun 2013, meskipun hanya dua pasal, namun ketentuan tersebut paling sering digunakan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjerat pelaku korupsi. Semangat yang terkandung dalam kedua pasal ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan memaksa uang hasil korupsi dan telah dinikmati oleh koruptor dikembalikan kepada negara. Uang negara sudah semestinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kesejahteraan koruptor. Namun upaya menjerat koruptor dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukanlah perkara yang mudah. Pada praktiknya masih banyak penegak hukum yang menemui kendala atau persoalan dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor khususnya untuk membuktikan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam rumusan delik korupsi tersebut. Penelitian tentang “Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi”yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2013 mencoba mencermati praktik dan persoalan yang terjadi pada penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi, konsep aturan atau hambatan lain yang muncul berkaitan dengan hal tersebut.
Korupsi Pemilu di Indonesia Image
Book

Korupsi Pemilu di Indonesia

Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara Tidak Sah) di Indonesia Image
Policy analysis

Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara Tidak Sah) di Indonesia

Public Review terhadap Peraturan Pemerintah Tentang Kawasan Hutan Image
Report

Public Review terhadap Peraturan Pemerintah Tentang Kawasan Hutan

Korupsi Pemilu di Indonesia Image
Korupsi Pemilu di Indonesia Image
Book

Korupsi Pemilu di Indonesia

Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara Tidak Sah) di Indonesia Image
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara Tidak Sah) di Indonesia Image
Policy analysis

Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara Tidak Sah) di Indonesia

Public Review terhadap Peraturan Pemerintah Tentang Kawasan Hutan Image
Public Review terhadap Peraturan Pemerintah Tentang Kawasan Hutan Image
Report

Public Review terhadap Peraturan Pemerintah Tentang Kawasan Hutan

Studi Tentang Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap pada Undang\u002DUndang Tipikor Image
Policy analysis

Studi Tentang Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap pada Undang-Undang Tipikor

Kajian Implementasi Aturan Trading In Influence dalam Hukum Nasional Image
Policy analysis

Kajian Implementasi Aturan Trading In Influence dalam Hukum Nasional

Policy analysis

Studi Tentang Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap pada Undang-Undang Tipikor

Studi Tentang Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap pada Undang\u002DUndang Tipikor Image
Policy analysis

Kajian Implementasi Aturan Trading In Influence dalam Hukum Nasional

Kajian Implementasi Aturan Trading In Influence dalam Hukum Nasional Image
Suggested For You
Weakening of Corruption Eradication Commission (Kpk) in Indonesia Image
Weakening of Corruption Eradication Commission (Kpk) in Indonesia Image
Report

Weakening of Corruption Eradication Commission (Kpk) in Indonesia

No abstract available.