Sektor informal sangat menarik karena kemandiriannya dalam menciptakan lapangan kerja dan menyediakan barang/jasa murah. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis mengapa para pedagang kaki lima (PKL) harus mendapat perlindungan hukum dan pembinaan dari Pemerintah, serta bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menangani dan membina (PKL) di Kota Balikpapan. Metode penelitian bersifat yuridis empiris, selain mengkaji hukum tertulis, juga mengkaji hukum dari aspek terapan atau implementasi di lapangan. Hasil penelitian ini mengemukakan, konstitusi menjamin hak-hak untuk memilih pekerjaan sesuai UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyebutkan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah wajib menumbuhkan iklim USAha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan regulasi dan kebijaksanaan (UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil, 2015). Karena itu di Balikpapan perlu dibentuk peraturan daerah yang mengatur penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).