Recently Published
Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2014

Laporan hasil pemantauan ini diharapkan bisa menjadi masukan atau rekomendasi bagi pemerintah, parlemen dan instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah dalam memperteguh komitmen dan memajukan komitmen mereka terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan, terutama dalam mengevaluasi perilaku mereka serta dalam menyusun kembali rencana atau program. Laporan ini juga ditujukan untuk kelompok-kelompok masyarakat sipil, seperti organisasi keagamaan, NGO, maupun akademisi yang menekuni isu-isu ini.
Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2013

Terkait dengan bentuk pelanggaran atau intoleransi yang dilakukan aktor negara, tindakan menghambat/menghalangi /menyegel rumah ibadah adalah tindakan yang paling banyak dilakukan (28 kasus), diikuti pemaksaan keyakinan (19 kasus), melarang/menghentikan kegiatan keagamaan (15 kasus) dan kriminalisasi atas dasar agama 14 kasus.
Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2012

Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2010

Most Viewed
Report

Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) 2015

Wahid Foundation secara rutin melakukan pemantuan mengenai dinamika kebebasan beragama dan berkeyakinan sejak tahun 2008. Untuk tahun 2015 ini, selain melaporkan “berita buruk”, kami juga harus fair mengakui bahwa ada “berita baik” mengenai perkembangan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Tanah Air. Dalam hal berita baik, kami menemukan antara lain personil partai berbasis Islam yang menjadi pecalang dalam perayaan Nyepi di Bali, atau Gereja Injili di Indonesia yang ikut berpartisipasi menyumbangkan hewan qurban dalam perayaan Hari Raya Idul Adha di Papua. Berita baik semacam ini tentu saja membawa optimisme akan terbangunnya kembali toleransi sekaligus menjadi bukti yang kuat bahwa pluralisme dan toleransi sudah sejak lama dipraktikan oleh masyarakat kita. Meski demikian, berita tentang pembakaran rumah ibadah atau intimidasi kepada kelompok minoritas masih tetap terjadi. Berita buruk ini seharusnya mendorong kita semua, terutama pemerintah, untuk bekerja lebih keras lagi dalam mempromosikan toleransi antar pemeluk agama dan keyakinan, terutama di kalangan anak muda. Dari Desember 2015 hingga Maret 2016, Wahid Institute bekerjasama dengan Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penelitian di tiga kota dan tiga kabupaten di Jawa Barat. Ini bertujuan untuk melihat peran pemerintah daerah dalam pemenuhan dan perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di wilayahnya. Pemerintah daerah adalah state actor yang bisa memperkuat, atau memperlemah, hak kebebasan beragama melalui regulasi serta aturan hukum sesuai dengan wewenangnya. Dalam penelitian tersebut, kami mengidentifikasi adanya kecenderungan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang menyuarakan kepentingan kelompok intoleran. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pemerintah daerah dalam mengatasi tekanan sosial dan politik dari kelompok intoleran, selain itu juga diakibatkan sulitnya para pejabat yang berwenang di daerah tersebut untuk membedakan perannya sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya objective dan imparsial , dengan peran mereka sebagai individu yang memiliki keyakinan, dan pendapat keagamaan yang diyakini. Oleh sebab itu, dalam laporan tahun 2015 ini kami mendapati bahwa pelanggaran KBB terbesar dilakukan oleh aktor negara (state actor). Juga dalam laporan ini kami mencatat terjadi kenaikan jumlah peristiwa pelanggaran KBB dan intoleransi bila dibandingkan dengan tahun 2014. Kami menyimpulkan penyebab utama meningkatnya jumlah pelanggaran KBB pada tahun 2015, ini disebabkan oleh tidak adanya Perubahan signifikan dalam pola penanganan kasus-kasus pelanggaran KBB, meskipun telah terjadi Perubahan kepemimpinan nasional. Harus diakui ada keinginan yang kuat, terutama dari pemerintah pusat, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan KBB dan intoleransi yang dianggap sebagai salah satu problem utama bangsa. Namun niat tersebut tidak kunjung diimplementasikan dengan langkah konkret dengan menuntaskan berbagai masalah yang masih menggantung, seperti masalah pengungsi umat Syiah Sampang, masalah GKI Yasmin, masalah pembakaran dan penutupan gereja-gereja di Aceh Singkil, masalah masjid di Manokwari dan Bitung dan berbagai permasalahan lainnya. Akibatnya korban pelanggaran masih terus mengalami pembiaran. Ibarat utang warisan, utang tersebut tak kunjung terlunasi. Laporan tahun 2015 ini mencakup 25 wilayah pemantauan terdiri dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Riau, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, Papua. Seperti kami kemukakan di awal, di tahun 2015 ini kami menggunakan pendekatan tambahan dalam melakukan pemantauan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini, yaitu tidak lagi hanya berfokus pada ‘praktek buruk' melainkan secara serius mulai mengidentifikasi berbagai ”praktek baik” yang dilakukan pemerintah daerah dalam mendorong dan memperkuat toleransi dan harmoni antar umat beragama. Hal ini perlu kami lakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih berimbang mengenai dinamika kehidupan keagamaan di tanah air. Temuan-temuan tersebut kami himpun melalui pemberitaan media baik cetak maupun elektronik, focus group discussion di beberapa daerah dan laporan dari jaringan Wahid Foundation. Pada tahun ini kami juga mengembangkan pengumpulan data melalui m-Pantau, yaitu media pengaduan masyarakat melalui SMS. Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tahun 2015 ini kami terbitkan agar dapat menjadi tambahan informasi yang berguna bagi semua kalangan yang menaruh perhatian pada dinamika kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Semoga laporan ini dapat membantu rekan-rekan organisasi masyarakat sipil dalam menyusun langkah strategis dalam mengkampanyekan toleransi dan perdamaian. Demikian pula agar pemerintah dan lembaga yang berwenang dapat mengembangkan kebijakan dan pendekatan yang lebih tepat terkait perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Policy brief

Policy Brief Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Kelompok Minoritas

Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2011

Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2008