Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Banjarmasin)
2014
M. Rifqi

Metrics

  • Eye Icon 2085 views
  • Download Icon 2319 downloads
Metrics Icon 2085 views  //  2319 downloads
Abstract

Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian kebahagian dan kekekalan yang diinginkan kadangkala tidak berlangsung lama dan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perceraian. Dengan adanya perceraian, Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan sesuatu kewajiban kepada mantan isteri dan anaknya. Kewajiban dari mantan suami yang berupa mut'ah, dan nafkah untuk anak-anak.Peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian di Pengadilan Agama Banjarmasin karena merupakan wilayah hukum yang seharusnya dipatuhi dalam perkara hukum perdata. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana pemberian mut'ah yang layak kepada mantan isteri (2). Bagaimana pemberian biaya hadhanah untuk anak yang belum mencapai umur 21.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif, karena pengumpulan data dipandu oleh fakta-fakta yang ditentukan pada saat penelitian.Sumber data penelitian ini dari hakim Pengadilan Agama Banjarmasin dan tiga orang isteri yang telah diceraikan oleh suaminya.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemberian mut'ah yang layak kepada mantan isteri berbeda-beda, dikarenakan sesuai dengan kemampuan para suami mereka. Dalam menentukan besarnya pemberian mut'ah yang harus dibayar, selain mempertimbangkan aspek kemampuan dari suami, lama perkawinan juga menjadi salah satu pertimbangan bagi majelis hakim untuk menentukan besarnya pemberian mut'ah yang akan di bebankan kepada suami, dalam prakteknya pemberian mut'ah berupa pemberian uang. Mengenai pemberian biaya hadhanah untuk anak yang masih dibawah umur 21 tahun, Semua biaya hadhanah dan nafkah anak, wajib ditanggung oleh bapak/ayahnya.Berdasarkan hasil penelitian dapat disarankan apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi dan mengakibatkan perceraian, diharapkan para mejelis hakim memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya agar pemberian mut'ah yang layak sesuai dengan kemampuan suami, sehingga isteri pun menerima haknya tersebut dengan kata lain sepakat. Dan bilamana seorang ayah tidak memberikan nafkah kepada anak sebagaimana telah diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut hak-hak keperdataan anak yang di abaikan.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 2085 views
  • Download Icon 2319 downloads
Metrics Icon 2085 views  //  2319 downloads