Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan perwujudan demokrasi dalam sistem presidensiil. Namun sistem presidensiil di Indonesia dalam praktek ketatanegaraan banyakdilemahkan oleh konstitusi dalam kekuasaan kepala Negara dan Undang-Undang terutama dalam ketentuan jabatan publik. Dalam menjalankan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat di bidangpembentukan Undang-Undang, pengawasan dan anggaran memperlambat laju pemerintahan. Oleh sebab itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk koalisi untuk membendung lajuanggota Dewan Perwakilan Rakyat memerangi pemerintah, namun tidak berhasil. Usulan Ramlan Subakti yang idealis mengenai pemilu legislatif dan presiden dilakukan bersama-sama, belum tentu ditanggapi pihak-pihak terkait. Hambatan-hambatan seperti Pemutakhiran Pemilih, Golput, Verifikasi Faktual Komisi Pemilihan Umum yang tidak cermat menjadi pemikiran untuk diselesaikan.