Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 mengharuskan Perusahaan publik melakukan pergantian Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah mendapat penugasan audit selama lima tahun berturut-turut. Namun, praktik pergantian KAP yang dilakukan Perusahaan cenderung tidak harus menunggu selama lima tahun, artinya Perusahaan melakukan pergantian KAP secara voluntary atau sukarela. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh opini going concern, pergantian manajemen, kesulitan keuangan, reputasi auditor, dan spesialisasi industry KAP terhadap pergantian KAP. Objek penelitian ini adalah Perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI periode 2004-2008. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu purposive sampling. Populasi dari penelitian ini adalah 190 Perusahaan, 87 Perusahaan melakukan pergantian KAP dan 103 Perusahaan yang tidak melakukan pergantian KAP. Alat statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji regresi logistik. Hasil uji statistik menunjukkan bahwa pergantian manajemen berpengaruh signifikan terhadap pergantian KAP sedangkan opini going concern, kesulitan keuangan, reputasi auditor, spesialisasi industri KAP tidak berpengaruh terhadap pergantian KAP.