Salah satu kendala dalam mendukung upaya peningkatan dan keberlanjutan produksi kacang tanah di Indonesia yang memenuhi standar mutu FAO (kandungan aflatoksin maksimum 30 ppb) adalah relatif lambannya adopsi teknologi mekanis (Alsintan) di tingkat petani. Hal ini disebabkan oleh penerapan Alsintan relatif membutuhkan persyaratan yang lebih kompleks dibanding dengan penerapan teknologi prapanen seperti varietas unggul, cara pemupukan dan pengendalian hama dan penyakit. Penerapan Alsintan di samping membutuhkan investasi yang relatif mahal juga membutuhkan tingkat kemampuan pengelolaan yang memadai agar pihak penjual jasa Alsintan dan petani pengguna masing-masing mendapatkan keuntungan (nilai tambah) yang wajar. Tanpa adanya pembagian keuntungan yang wajar tersebut, sulit memacu dan menjamin keberlanjutan penerapan Alsintan yang semakin maju. Oleh karenanya strategi yang tepat dalam penerapan penjualan jasa pengeringan kacang tanah polong adalah melalui pendekatan sistem yang mengacu dan mempertimbangkan tolok ukur: (1) Produktivitas, (2) Stabilitas, (3) Keberlanjutan dan (4) Kemerataan. Keempat kriteria pengembangan penerapan Alsintan tersebut dapat dioptimalkan melalui pengembangan sinergi Sistem Penjualan Jasa Alsintan (SIPUJA), yang secara simultan mempertimbangkan aspek perangkat kerasnya (Alsintan yang tepat guna) dan proses pelembagaannya di tingkat petani. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat membuka peluang penerapan SIPUJA pengering kacang tanah polong yang hanya mengandalkan keunggulan komparatif (dari aspek substitusi tenaga kerja yang semakin berkurang di sektor pertanian) ke keunggulan kompetitif (dari aspek mutu dan keamanan pangan). Implementasi dari pendekatan ini baru pada tahap rekayasa alat pengering kacang tanah polong dan uji verifikasi selama tiga tahun (tahun 1998–2001) di tingkat pedagang pengumpul kacang tanah. Hasil perhitungan nisbah keuntungan dengan biaya (B/C) dapat mencapai 1,2 bila dioperasikan dalam bentuk penjualan jasa pengeringan kacang tanah polong. Kesimpulannya alat pengering tersebut dapat diterima dan layak penggunaannya untuk mempercepat proses pengeringan kacang tanah polong, dengan mutu yang lebih baik dibandingkan pengeringan cara tradisional. Inovasi ini lulus seleksi program ”Oleh Paten tahun 2001” yang diselenggarakan Menristek untuk didanai pengusulan paten sederhananya (Nomor permohonan Paten S00200100158).