Tulisan ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Proses transaksi online mempunyai karakteristik yang khas dimana media yang digunakan adalah internet sehingga antara pelaku usaha dengan konsumen tidak bertemu secara langsung. Kondisi tersebut disatu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena konsumen mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang yang dibeli tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sangat riskan terjadi, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Sengketa Konsumen, Transaksi Online. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Sengketa Konsumen, Transaksi Online.