Adanya keragaman SARA di Indonesia tidak akan dapat menjadikan UU No. 7-2012 berjalan optimal karena esensi Tuhan mendapatkan bagian kecil dalam landasan filosofis undang-undang tersebut. Sebagai penyelesaian yaitu wajib memahami makna ketuhanan serta menghapus irah-irah “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” menjadi “Dengan Keadilan Berdasarkan Pancasila”.