Penyelesaian perkara gugatan cerai didasarkan atas alasan syiqaq di PA Manado, ditangani secara procedural sesuai dengan aturan Perundang-undangan. Mekanismenya melalui tahapan pemeriksaan penggugat dan tegugat, pengajuan dan pemeriksaan saksi-saksi, pengangkatan hakam dan tahap memberikan vonis hokum atas kasus yang dapat dipertanggung jwabkan keabsahannya.