Perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dimana mengatur beberapa jenis perlindungan yang diberikan oleh negara kepada anak. Salah satu hak anak yang wajib dipenuhi adalah bidang pendidikan yang dimulai dari tingkat dasar. Dimana dalam pemenuhan hak pendidikan tersebut merupakan kewajiban guru guna mengakomodir hak anak didiknya. Namun, keberlakuan undang-undang tersebut terkesan memberikan imunitas yang berlebihan kepada anak, dimana terdapat beberapa kasus yang dinilai mendiskriminasi hak anak yang dilakukan oleh setiap guru. Sehingga keberlakuan undang-undang perlindungan anak menimbulkan dampak negative terhadap guru dalam mendidik siswanya.