Penelitian Kemasyarakatan dalam UU SPPA memiliki posisi yang sangat penting, peran dari Penelitian Kemasyarakatan adalah untuk menginformasikan mengenai kondisi pribadi anak, hubungannya dengan keluarga, lingkungan dan hal lainnya dari Pembimbing Kemasyarakatan yang kemudian ikut berperan dalam penentuan putusan oleh hakim terhadap perkara pidana anak. Lebih lanjut, dalam UU SPPA, Penelitian Kemasyarakatan memiliki porsi yang lebih besar. Misalnya dalam semua tahapan proses peradilan dan Diversi, penyidik dan penuntut umum sampai dengan Hakim diwajibkan mempertimbangkan laporan Penelitian Kemasyarakatan. sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diatur bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara, dan dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tersebut. Akan tetapi dalam beberapa putusan hakim anak, laporan penelitian kemasyarakatan tersebut masih belum digunakan secara efektif.