Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang perekonomian sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945. Kedudukan BUMN diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Keuangan BUMN adalah Keuangan Negara, namun pengurusannya menggunakan sistem korporasi dan tidak menggunakan sistem pemerintahan. Pengawasan oleh DPR terhadap BUMN dilakukan dengan menggunakan pendekatan korporasi dengan menempatkan BUMN sebagai sebuah korporasi. Sistem pengelolaan BUMN go public sesuai bentuk USAhanya tetap mengacu pada regulasi tentang Perseroan Terbatas dan Pasar Modal dalam menjalankan rutinitas USAhanya, namun sistem pengawasan ganda berlaku terhadap pengelolaan BUMN tersebut. Selain pengawasan berdasarkan yang sudah diatur dalam regulasi terkait Perseroan Terbatas dan Pasar Modal.