Open Access
2016
Guna menunjang pembangunan infrastruktur, baik sarana dan prasarana Pemerintah diperlukan adanya kegiatan pengadaan, baik berupa barang atau jasa. Para pihak penyelenggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) terdiri dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan penyedia barang.