Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empris mengenai pengaruh penerapan prinsip-prinsip Good Governance ( akuntabilitas, transparansi, responsivitas, dan keadilan ) terhadap efektivitas kinerja pegawai di BPKAD Kabupaten Deli Serdang. Hasil penelitian ini pengujian yang dilakukan secara parsial ( uji t ) memperlihatkkan bahwa variabel bebas yaitu akuntabilitas, responsivitas dan keadilan berpengaruh positif terhadap efektivitas kinerja pegawai di BPKAD Kabupaten Deli Serdang, dan transparansi berpengaruh negative di BPKAD Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan pengujian Koefesiensi Determinasi ( R square ) diperoleh nilai R2 dieroleh sebesar 0,681 yang artinya 68,1% tingkat efektivitas kinerja pegawai BPKAD Kabupaten Deli Serdang dipengaruhi oleh akuntabilitas, trasparansi, responsivitas dan keadilan, sedangkan selebihnya yaitu 31,9 % dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak disertakan dalam penelitian ini seperti pengendalian internal. Kesimpulan bahwa prinsip-prinsip Good Goverment Governance yaitu akuntabilitas, responsivitas, dan keadilan berpengaruh positif terhadap efektivitas kinerja BPKAD Kabupaten Deli Serdang. Dan Transparansi berpengaruh negatif pada BPKAD Kabupaten Deli Serdang. Untuk itu saran yang dapat dikemukakan penulis adalah diharapkan BPKAD Kabupaten Deli Serdang meningkatkan akuntabilitas, responsivitas, dan keadilan guna memaksimalkan efektivitas kinerja pegawai, dan transparansi harus menjadi prioritas perhatian bagi BPKAD Kabupaten Deli Serdang agar diterapkan dengan baik.