Narkoba adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Di Provinsi Riau, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba meningkat setiap tahunnya, yaitu 488 kasus pada tahun 2013, 601 kasus pada tahun 2014 dan 650 kasus pada tahun 2015. Survei awal dengan mewawancarai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas II Kota Pekanbaru mengatakan jumlah narapidana yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan narapidana kasus narkotika dengan terpidana sebagai pengedar, penyalahgunaan atau pengguna narkotik. Penelitian ini bertujuan Diketahuinya Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Penggunaan Narkoba Pada Narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan desain penelitian studi cross sectional. Populasi narapidana kasus narkoba di Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru berjumlah 320 orang sehingga jumlah sampel yang diperlukan setelah ditambahkan 10% untuk menghindari dropout sampel adalah 75 orang. Analisis data dengan menggunakan analisis univariat, bivariat dan multivariat dengan hasil terdapat hubungan antara kepribadian, keluarga dan lingkungan dengan penggunaan narkoba pada narapidana di lembaga pembinaan khusus anak kelas II Pekanbaru. Variabel yang paling berpengaruh pada penelitian ini adalah variabel lingkungan dengan OR 14,2 (95% CI = 6,542-30,820) artinya responden dengan lingkungan masyarakat yang kurang baik berisiko sebesar 14,2 kali lebih tinggi untuk menggunakan narkoba. Saran diharapkan kepada pihak lapas agar memberikan edukasi dan keterampilan bagi para pengguna kasus narkoba sehingga jika mereka sudah keluar dari lapas tidak mengulangi kasus yang sama.Kata Kunci : Narkoba, Narapidana Khusus Anak Kelas II Pekanbaru