Asuransi kendaraan bermotor merupakan asuransi khusus sebagi pertanggungan atau asuransi apabila kendaraan itu mendapat kecelakaan dan atau hilang sehingga memberikan jaminan kepada anggota masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas diluar kesalahannya sendiri karena pengguna kendaraan pribadi yang ditumpanginya.