Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tidak terlepas dari penanganan berkas perkara untuk segera dilakukan penuntutan. Pada saat ini di Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan penanganan berkas perkara dilakukan secara manual. Proses penanganan berkas perkara dimulai dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik oleh bagian sekretariat hanya diregistrasi pada buku besar, setelah itu SPDP diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasipidum) guna penunjukan jaksa, setelah penunjukan jaksa SPDP diberikan ke bagian prapenuntutan (pratut), di bagian pratut dibuatkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P-16) dengan menggunakan microsoft word dan begitu seterusnya sampai dokumen itu masuk ke tahap II (tahap penuntutan). dengan adanya aplikasi pengarsipan berkas perkara ini dapat memudahkan dalam penyimpanan data tindak pidana umum, selain itu dalam pengolahan data tersimpan cukup baik dalam media penyimpanan database sehingga dalam pencarian data dan pembuatan laporan dapat dilakukan dengan cepat.