Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenafaatan tanah kas desa/ tanah bengkok desa yang dipercayakan kepada aparat desa dan seperti apa proses pelelangannya. Jenis penelitian ini merupakan tinjauan hukum yuridis normatif dengan pendekatan analasis kualitatif. Hasil penelitian, meunjukkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa di desa X sesuai dengan asas kepentingan umum, fungsi, kepastian hukum, efisiensi dan efektivitas, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai ekonomi. Tetapi dalam praktek lelang tidak sesuai dengan asas keterbukaan Pelelangan di desa X dimulai dengan penyerahan tanah kas desa kepada perangkat desa yang diwakili oleh kepala desa. Pemanfaatan dan pengelolaan kas desa pada dasarnya harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yaitu berkaitan dengan UU Desa. Perlu adanya sosialisasi di desa X mengenai pemanfaatan dan pengelolaan tanah kas desa sehingga asas keterbukaan dalam pengelolaan tanah kas desa dapat terpenuhi.