Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauhmana implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di kawasan Setiabudi, Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkahn bahwa penataan pedagang kaki lima di DKI Jakarta perlu dilakukan mengingat kondisi pedagang kaki lima yang semakin bertambah dan berkembang. Selain itu, juga karena masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha. Kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima antara lain: banyak pedagang kaki lima di DKI Jakarta yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata; masih banyak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha; tidak ada lahan atau tempat khusus bagi pedagang kaki lima; masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengerti dan kurang paham tentang Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; dan belum adanya jaminan pengganti lokasi usaha bagi pedagang kaki lima dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta