Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia termasuk ketentuan dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945( UUD NRI 1945). Pada pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa,setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Untuk melindungi Hak tersebut, pemerintah daerah beserta instansi terkait membuat beberapa kebijakan, diantaranya kebijakan mengenai Kawasan Terbatas Merokok dan Tanpa Asap Rokok.Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan Kawasan Terbatas Merokok dan Tanpa Asap Rokok. Kabupaten Tulungagung merupakan daerah di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini dengan membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pemberlakuan Kawasan Dilarang Merokok dan Terbatas Merokok (Perda Tulungagung No 9 Tahun 2010). Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung merupakan perangkat daerah yang dapat mendukung terlaksananya Perda tersebut.Di dalam Pasal 15 Perda Tulungagung No 9 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Terbatas Merokok memuat ketentuan Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Terbatas Merokok dan Tanpa Asap Rokok. Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dalam menerapkan Kawasan Terbatas Merokok dan Tanpa Asap Rokok pada sarana kesehatan berdasarkan Pasal 15 Perda Tulungagung No 9 Tahun 2010 tersebutKata Kunci : Kawasan, Rokok