Syariah Card (syaria card) adalah salah satu produk baru dari perbankan syariah, sehingga dalam penerapannya dalam transaksi keuangan perlu mendapatkan perhatian khusus sehingga pelaksanaannya tetap sesuai dengan konsep syariah. Penerbitan Syariah Card sangat bermanfaat bagi manusia, yaitu mempermudah manusia untuk melakukan pembayaran, dan memberikan rasa aman kepada manusia. Namun daripada itu, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum perlu menyiapkan landasan hukum positif yang jelas dan terperinci terkait dengan kemunculan dan tren penggunaan Syariah Card di Indonesia yang semakin meningkat. Diperlukan adanya pengaturan hukum yang tidak cenderung rigid dan tertinggal dengan adanya harmonisasi antara Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang implementasi Syariah Card di lembaga-lembaga keuangan Syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan upaya untuk memaparkan sejauh mana pengaturan hukum di Indonesia mengatur Syariah Card di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia, dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan. Diharapkan dari penelitian ini dapat berguna sebagai informasi bagi lembaga-lembaga keuangan syariah dan masyarakat khususnya praktisi hukum di Indonesia dalam menangani perkara hukum yang terjadi seputar implementasi Syariah Card di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, membaca buku-buku, literatur dan menelaah dari berbagai macam teori yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti.