As a manifestation of our indigenous laws, adat law is an important source in our national legislation. Being aware that the government should recognise both moral values and formal written laws, this article explores the existence of adat law in the Indonesian constitution since our independence to todays Reformasi era. Hukum adat di Indonesia dipandang sebagai sumber pembentukan hukum nasional karena merupakan perwujudan dari hukum asli bangsa kita. Oleh karena pemerintah seyogyanya tidak hanya memerhatikan hukum formal belaka, namun juga nilai-nilai moral, tulisan ini mencoba mengeksplorasi eksistensi hukum adat dalam konstitusi bangsa Indonesia mulai dari awal kemerdekaan hingga era Reformasi.