The lack of contribution of multinational companies to sustainable development leads to the society urging multinational companies to implement corporate social responsibility (CSR). In the eye of law, CSR regulations constitues as legal tool that can be utilised as a soft approach to support sustainable development. Kontribusi Perusahaan multinasional terhadap pembangunan berkelanjutan di rasakan mas ih kurang. Banyak pihak kemudian menuntut Perusahaan multinasional melaksanakan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR). Oleh karena itu, pengaturan CSR dalam konteks hukum merupakan suatu piranti hukum lunak yang dapat dijadikan sebagai pendekatan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.