Beberapa Tuntutan Terhadap Pemberlakuan Hukum PerbankanSyariah. Hukum dibentuk untuk melayani masyarakat. Dengan demikian, hukum tunduk kepada masyarakat. Berbeda halnya dengan hukum agama (Islam), masyarakat wajib tunduk kepada hukum agama (Islam). Hukum yang dapat dipatuhi dan diterima oleh masyarakat adalah hukum yang didesain sesuai dengan ideologi dan kepercayaan masyarakat itu sendiri. Masyarakat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam. Untuk itu, kelahiran dan pembentukan hukum perbankan syariah banyak dipengaruhi oleh tuntutan masyarakat yang didukung berlatar belakang agama yang dianut, di samping adanya tuntutan ideologi, politik, ekonomi, dan budaya.Kata Kunci: bank syariah, ideologi, politik ekonomiDOI: 10.15408/jch.v1i1.2921