Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus berbasis perorangan. Pengawasan terhadap KRAP saat ini dilakukan oleh UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Studi ini mengevaluasi peran UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dalam pengawasan administratif maupun teknis, dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan KRAP yang tertib perangkat, tertib perizinan, dan tertib komunikasi.