Mengingat pentingnya keberadaan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung perekonomian di wilayah Sumatera Utara, maka perlu adanya penambahan kantor di lokasi baru. Penelitian ini, bertujuan untuk memperoleh hasil penentuan lokasi baru kantor OJK di Provinsi Sumatera Utara dengan menerapkan dua metode Analisis Klaster, yaitu metode Fuzzy C-Means (FCM) dan Fuzzy Gustafson-Kessel (FGK), yang secara umum merupakan suatu teknik pengelompokan observasi yang mempertimbangkan sifat keanggotaan fuzzy dalam suatu kelompok sebagai dasar pembobotan. Kedua metode Analisis Klaster mengelompokkan seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berdasarkan variabel terpilih hasil Analisis Faktor diantara lima variabel, yaitu Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Pengeluaran Pemerintah, Jumlah Penduduk, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Piutang Perusahaan Pembiayaan. Berdasarkan hasil Analisis Klaster terbaik FCM dengan empat kelompok optimum dan dua variabel terpilih (PDRB dan IPM), maka Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang disarankan menjadi lokasi kantor baru adalah Kabupaten Deli Serdang dan Simalungun, serta Kota Pematang Siantar. Selain itu, sebagai Klaster Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki rata-rata PDRB dan IPM tertinggi, Kota Medan dikonfirmasi layak telah memiliki Kantor OJK.