Undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, dinegara kita terkenal dengan undang-undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Media animasi interaktif undang-undang ITE ini digunakan sebagai alternatif solusi penyampaian informasi dengan visualisasi yang lebih menarik, sehingga masyarakat lebih mudah memahami nya. Di dalam animasi ini terdapat tiga macam pasal yang dibahas tentang UU ITE, diantaranya pasal pencemaran nama baik, pasal penyebaran berita bohong dan pasal ujaran kebencian, selain itu animasi ini juga dirancang dengan menggunakan UML, antara lain use case diagram, activity diagram dan sequence diagram.