Peran Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebagai representasi suara daerah sangatlah diharapkan agar tercapainya sebuah check and balance dalam hubungan pusat dan daerah, begitu pula dengan daerah Provinsi DKI Jakarta dengan segala permasalahannya. Sebagai Ibukota Negara, DKI Jakarta menyimpan masalah-masalah yang harus segera ditangani agar menjadi sebuah suara daerah secara menyeluruh untuk disuarakan dalam level nasional. Namun ternyata, Peran Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi warga DKI Jakarta yang sangat heterogen dalam parlemen seakan tak terdengar atau tersosialisasikan dengan baik. Sementara, DPD dengan kewenangan yang terbatas seakan menjadi sebuah keterbatasan dalam bertindak sebagai penyerap aspirasi maupun merumuskan dalam proses legislasi yang memihak kepentingan aspirasi daerah.
Kata kunci: Peran, Aspirasi, DPD, DKI Jakarta