Ada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya dapat dilakukan pada 3 (tiga) tempat, yaitu kawasan Parkir Timur Senayan, Silang Selatan Monumen Nasional, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR. Waktu pelaksanaan demonstrasi dibatasi pada pukul 08.00 – 18.00 WIB.
Pasal 13, 14, dan 15 Pergub 228/2015 juga memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk mengarahkan atau melakukan pembubaran terhadap aksi-aksi demonstrasi yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pergub. TNI dan POLRI juga diamanatkan untuk mengkoordinasikan mediasi antara peserta demonstrasi dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.