Kertas posisi ini menguraikan masalah pasar kerja fleksibel dan pentingnya tanggung jawab negara terhadap perlindungan sosial ekonomi pekerja di Indonesia. Gagasan ini bertolak dari kepedulian akan dampak negatif dari praktek fleksibilitas pasar kerja di Indonesia terhadap kondisi pekerja. Sementara itu kalangan pengusaha, lembaga¬lembaga multilateral dan ekonom justru berusaha keras mendesak pemerintah agar lebih memperluas lagi cakupan fleksibilitas pasar kerja demi iklim investasi dan bisnis yang kondusif serta pemecahan masalah pengangguran. Pertentangan yang keras antara serikat buruh dengan pengusaha dan pemerintah terhadap rencana revisi UU no.13/2003 maupun rencana PP baru tentang ketenagakerjaan yang memuat gagasan¬gagasan mengenai peningkatan fleksibilitas pasar kerja menunjukkan adanya permasalahan yang serius dari penerapan kebijakan tersebut. Di sisi yang lain peran negara di dalam perlindungan tenaga kerja mengalami pengurangan yang berarti dan fokus perhatian negara terhadap tanggung jawab kesejahteraan sosial ekonomi warganya masih belum jelas. Di tengah arus kekuatan modal yang sangat progresif di tingkat global serta arus kuat liberalisasi pasar tenaga kerja, maka menurunnya peran dan tanggung negara memberi konsekuensi yang sangat serius bagi pekerja baik dalam konteks kondisi sosial ekonomi maupun hubungan industrial. Jika memang arus fleksibilitas pasar kerja adalah sebuah arus kuat yang sulit terhindarkan sama sekali, maka peran negara di dalam menentukan bentuk¬bentuk fleksibilitas yang tetap aman bagi kondisi sosial ekonomi pekerja menjadi sangat esensial.