Publikasi ini mengenai studi tentang kapasitas lembaga dalam pencegahan konflik dengan mengambil kasus di Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat. Mengingat semakin kompleksnya penanganan konflik di Indonesia, peran lembaga menjadi strategis untuk melaksanakan hal tersebut. Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sendiri menyatakan bahwa penanganan konflik meliputi upaya-upaya pencegahan, penghentian, dan pemulihan. Mengingat pencegahan konflik merupakan bagian terpenting dari penanganan konflik, kami dari Tim Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan-The Habibie Center (SNPK-THC) memandang perlu diadakan studi tentang bagaimana lembaga-lembaga tersebut menjalankan kapasitas mereka dalam pencegahan konflik.
Sesuai dengan apa yang digariskan UU di atas, pencegahan konflik sebagai salah satu tahapan dalam penanganan konflik diimplementasikan melalui peran lembaga dan strategi pencegahan yang dilakukannya. Dengan demikian, penelitian tentang pencegahan konflik ini dipilih sebagai bagian awal dari rangkaian penelitian tentang penanganan konflik. Selain itu, studi tentang kapasitas lembaga dalam pencegahan konflik di Indonesia masih belum banyak dilakukan, sehingga penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi untuk mengisi kesenjangan literatur yang ada.
Studi tentang kapasitas lembaga ini terlaksana sebagai bagian dari program SNPK-THC. Program ini merupakan kerja sama antara The Habibie Center dan Kedeputian I Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), didukung oleh The World Bank serta kemitraan antara Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) dan The Asia Foundation (TAF).