Salah satu prinsip pemilihan umum yang demokratis adalah equality atau kesetaraan. Maksudnya kesetaraan suara yang biasa diungkapkan dengan istilah OPOVOV: one person, one vote, one value. Prinsip ini menegaskan bahwa nilai suara yang dimiliki setiap pemilih adalah sama dalam satu pemilihan. Dalam perspektif hak warga negara, kesetaraan suara adalah perwujudan asas persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. UUD 1945 mengakui bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”