Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat melimpah didukung dengan kondisi geografis yang menunjang perkembangannya. Namun, sebagai negara kelautan, Indonesia memiliki ancaman klasik yang bahkan dapat mengancam kedaulatan Republik, yaitu adanya penangkapan ikan secara ilegal atau disebut dengan Illegal Fishing. Pemerintahan Jokowi di awal periodenya di bawah supervisi Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan tindakan reaksioner berupa penenggelaman kapal yang melakukan IUUF. Karya tulis ini bermaksud mengkaji kebijakan tersebut dari perspektif hukum serta berusaha menemukan solusi melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang tepat.