Pengelolaan zakat yang selama ini telah dilakukan oleh badan amil zakatsecara keseluruhan belum maksimal sehingga syiar Islamnya pun belum mampumelakukan Perubahan paradigma masyarakat khususnya umat Islam. Yang perludilakukan lebih intens oleh BAZ/ LAZ adalah klasifikasi dan pengelompokan sasaranpenerima zakat, yaitu kelompok mustahiq yang sesuai untuk menerima zakat produktifdan mustahiq yang hanya bisa diberi zakat konsumtif (untuk memenuhi kebutuhan seharihari).Sehingga implementasi dari dakwah Islam melalui zakat sebagai pemberdayaanekonomi masyarakat bisa optimal. Pemerintah harus sesegera mungkin untuk melakukanrevisi UU tentang Zakat yang mencakup prosedur pengelolaan Zakat, regulasi zakatsebagai pengurang pajak, pembentukkan departemen/ direktorat zakat yang bersinergidengan lembaga keuangan/ Ditjen Pajak.