The teaching of alms is a comprehensive ritual for social responsibility. In Indonesia, the discussion about Islamic economy leads to the discussion of alms and its implementation. The law base of alms is UU no 38/1999. Bazda kota Blitar is one center of alms collection in East Java. The collected data shows that the management of Bazda cannot work as effectively as it is expected. There are at least three main problems: limitation of facility, lack of professional human resources, and lack of political will. Ajaran sedekah adalah ritual komprehensif untuk tanggung jawab sosial. Di Indonesia, diskusi tentang ekonomi Islam mengarah pada diskusi tentang zakat dan pelaksanaannya. Dasar hukum zakat adalah UU no 38/1999. Bazda kota Blitar adalah salah satu pusat pengumpulan zakat di Jawa Timur. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa pengelolaan Bazda tidak bisa bekerja secara efektif seperti yang diharapkan. Setidaknya ada tiga masalah utama: keterbatasan fasilitas, kurangnya sumber daya manusia yang profesional, dan kurangnya kemauan politik.