Penerimaan bukan pajak yang cukup signifi kan dari sektor batubara–diperkirakan berkisar antara Rp 16 triliun hingga Rp 51 triliun – ‘menghilang' selama tahun 2010-12 karena tingginya ketidakpatuhan terhadap sistem pengelolaan PNBP yang lemah. Kabar baiknya adalah terdapat potensi untuk meningkatkan realisasi PNBP batubara tahunan hingga hampir dua kali lipat dengan menerapkan serangkaian reformasi yang praktis dan realistis, yang dapat meningkatkan sistem data dan pemrosesan dasar serta fokus ulang peran dan tanggung jawab kelembagaan.
Porsi penerimaan dari sektor sumber daya alam tetap menjadi bagian yang signifikan terhadap penerimaan negara, yaitu sebesar 28 persen dari jumlah penerimaan negara tahun 2012. Penerimaan pajak dan bukan pajak (terutama batubara)4 telah meningkat sekitar lima kali lipat, dari Rp 15,3 triliun pada tahun 2003 menjadi Rp 78,5 triliun pada tahun 2012, didorong oleh lonjakan harga komoditas internasional serta kenaikan produksi dan ekspor batubara yang signifikan dan mineral-mineral lainnya di Indonesia. Pertambangan menyumbang 20 persen dari penerimaan sumber daya alam pada tahun 2012.