Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi XII Maluku dan Irian Jaya adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang melaksanakan tugas Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerjanya yaitu Maluku dan Irian Jaya
yang awalnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta dan dilanjutkan perubahan Organisasi dan Tata Kelola dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
see more
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi XII Maluku dan Irian Jaya adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang melaksanakan tugas Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerjanya yaitu Maluku dan Irian Jaya
yang awalnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta dan dilanjutkan perubahan Organisasi dan Tata Kelola dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.