Recently Published
Most Viewed
Pembelajaran Kontekstual (Cotextual Teaching And Learning) dan Pemahaman Konsep Siswa Image
Journal article

Pembelajaran Kontekstual (Cotextual Teaching And Learning) dan Pemahaman Konsep Siswa

Pembelajaran kontekstual adalah konsep belajar yang membantu guru mengkaitkan antara materi yang diajarkanya dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam proses mengajar, hal terpenting adalah pencapaian pada tujuan yaitu agar siswa mampu memahami sesuatu berdasarkan pengalaman belajarnya. pemahaman adalah suatu cara yang sistematis dalam mengartikan, menafsirkan, menerjemahkan atau menyatakan sesuatu dengan caranya sendiri setelah sesuatu itu diketahui dan diingat. Dengan menghubungkan antara apa yang peserta didik (siswa) pelajari dan bagaimana pengetahuan itu akan digunakan untuk memahami konsep-konsep akademis (seperti konsep-konsep matematika, fisika, atau biologi), tentunya sangat berguna bagi kehidupan mereka di masa datang atau saat mereka bermasyarakat ataupun saat di tempat kerja kelak yaitu dengan menggunakan pembelajaran kontekstual (Contextual Teaching and Learning). Dengan demikian, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa.
Islamisasi Ilmu Pengetahuan Menurut Pandangan Syed M. Naquib Al\u002Dattas Dan Implikasi Terhadap Lembaga Pendidikan International Institute of Islamic Thought Civilization (Istac) Image
Journal article

Islamisasi Ilmu Pengetahuan Menurut Pandangan Syed M. Naquib Al-attas Dan Implikasi Terhadap Lembaga Pendidikan International Institute of Islamic Thought Civilization (Istac)

Islamisasi, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan.Menurut al-Attas bahwa tantangan terbesar yang dihadapi umat Islam adalah tantangan pengetahuan yang disebarkan keseluruh dunia Islam oleh peradaban Barat. Islamisasi pengetahuan berarti mengislamkan atau melakukan penyucian terhadap sains produk Barat yang selama ini dikembangkan dan dijadikan acuan dalam wacana pengembangan sistem pendidikan Islam agar diperoleh sains yang bercorak “khas Islami”. Al-Attas mendefinisikan ilmu sebagai sebuah makna yang datang ke dalam jiwa bersamaan dengan datangnya jiwa kepada makna dan menghasilkan hasrat serta kehendak diri.Al-Attas mengartikan makna pendidikan sebagai suatu proses penanaman sesuatu ke dalam diri manusia dan kemudian ditegaskan bahwa sesuatu yang ditanamkan itu adalah ilmu, dan tujuan dalam mencari ilmu ini terkandung dalam konsep ta'dib. Sedangkan tujuan pendidikan Islam adalah menanamkan kebajikan dalam “diri manusia” sebagai individu dan sebagai bagian dari masyarakat. Secara ideal, Naquib menghendaki pendidikan Islam mampu mencetak manusia yang baik secara universal (al-insan al-kamil). Implikasinya dalam tujuan pendidikan Islam yakni pendidikan Islam diarahkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu, berkualitas dalam bidang intelektual dan yang paling mendasar adalah nilai-nilai moral-agama selalu membimbingnya.
Suggested For You
Pernikahan melalui Video Conference Image
Journal article

Pernikahan melalui Video Conference

Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sah tidaknya sebuah perkawinan tergantung dari akad atau ijab dan qabul yang diikrarkan dengan masing-masing pihak yang melakukan akad harus mendengar dan mengerti arti ucapan atau perkataan masing-masing. Dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, kemungkinan dilakukannya akad nikah melalui alat telekomunikasi video conference dengan bantuan teknologi tersebut tidak menutup kemungkinan sebagai pelaksanaan terjadinya pernikahan jarak jauh. Hukum Islam belum ada ketentuan yang pasti mengenai akad nikah melalui video conference, karena kasus ini merupakan kasus ijtihadiyah yang tidak terdapat dalam al-Qur'an dan hadist. Pernikahan jarak jauh mempunyai landasan sejarah yang cukup menyita perhatian para ulama' terdahulu. Sekitar tahun 1989 Indonesia sempat dibuat geger oleh berita adanya perkawinan lewat telepon. Masalah perkawinannya itu sendiri bukanlah menjadi soal, akan tetapi sarana dan tata cara yang digunakan dalam pelaksanaan perkawinanlah yang dipersoalkan, karena dianggap tidak lazim sehingga banyak pendapat yang menyatakan perkawinan tersebut tidak sah dan sebagian lagi manyatakan sah. Saat ini dengan berkembangnya zaman dan tehnologi, yang jauh menjadi dekat dan yang dekat semakin jauh dengan adanya saluran internet, apapun bisa dilakukan terlebih perkawinan. Perkawinan melalui internet kurang lebih sama dengan perkawinan yang dilakukan melaui telepon. Hanya saja jalur internet lebih canggih tehnologinya, dengan bantuan visualisasi gambar yang nampak lebih baik dari pada jaringan telepon yang tidak diketahui wajah lawan bicaranya. Secara umum hikmah pernikahan melalui jalur internet sama halnya dengan hikmah pernikahan menggunakan jalur biasa (konvensional). Hanya saja secara teknis memang ada bedanya, pernikahan melalui jalur internet dapat menjangkau jarak jauh. Bisa dipergunakan oleh mereka yang berada berjauhan tempat, sedangkan pernikahan biasa hanya dimanfaatkan oleh mereka yang berdekatan jaraknya. Pernikahan melalui video conference adalah sah. Pernikahan melalui video conference dianggap sah hukumnya, karena yang dikategorikan satu majlis adalah ada kesinambungan waktu antara ijab dan kabul bukan keharusan hadirnya kedua mempelai dalam satu tempat akad.    
Read more articles