Recently Published
Book

Kupas Tuntas Hubungan Keuangan Pusat Daerah

Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dengan mendekatkan pelayanan publik di daerah. Perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan konsekuensi dari desentralisasi penyerahan urusan pusat dan daerah. Prinsip money follow function yang bermakna pendanaan harus mengikuti pembagian urusan dan tanggung jawab dari masing-masing tingkat Pemerintahan. Pasca satu dasawarsa diberlakukan, paket UU otonomi daerah telah mengalami dua kali revisi. Namun masih menjadi pertanyaan besar, apakah kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkini, sudah dilakukan secara proporsional, adil, demokratis dan sesuai dengan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah?. Dalam kerangka revisi UU perimbangan keuangan Seknas FITRA melakukan riset yang hasilnya dapat digunakan sebagai bahan revisi UU tersebut. Hasil riset menemukan, jenis dana perimbangan semakin banyak berkembang, di luar yang diatur dalam UU perimbangan dan berpotensi merusak sistem dana perimbangan. Dari hanya 3 jenis dana perimbangan dalam komponen dana penyesuaian pada tahun 2009, berkembang menjadi 7 jenis pada tahun 2011. Salah satu kasus yang masih hangat adalah dana penyesuaian infrasturktur, yang sarat dengan kepentingan politik dan membuka ruang praktek mafia anggaran. Bahkan terdapat 10 bidang yang sama pada dana penyesuaian juga dialokasikan pada DAK. Skema dana perimbangan saat ini, justru memberikan insentif terhadap inefisiensi terhadap belanja pegawai dan terjadinya pemekaran daerah. Pada APBD 2011 misalnya, terdapat separuh lebih daerah (297 Kab/Kota) yang memiliki belanja pegawai di atas 50%. DAU yang sejatinya diberikan keluasaan bagi daerah mengalokasikan sesuai kebutuhan daerah, habis terserap untuk pegawai. Hal ini disebabkan formula DAU yang menjadikan belanja pegawai sebagai Alokasi Dana Dasar, termasuk menanggung belanja pegawai daerah hasil pemekaran. Pada sisi lain, besaran alokasi DAU yang seharusnya diterima daerah, selalu kurang dari yang dimandatkan UU, karena semakin banyaknya faktor pengurang dalam menentukan DAU. Tercatat, Rp.52,2 trilyun selisih DAU pada tahun 2011 seharusnya diterima oleh daerah. Dari hasil riset FITRA, beberapa perbaikan yang perlu dilakukan dalam UU ini diantaranya; Dana Perimbangan harus sejalan dengan urusan yang didesentralisasikan. Formula dana perimbangan juga harus transparan, akuntabel dan sederhana. Seluruh data yang dipergunakan dalam formula dana perimbangan harus dapat diakses public, disimulasikan dan mudah dipahami. Harus juga disediakan mekanisme komplain apabila dana perimbangan yang dikucurkan tidak sesuai diterima. Dana perimbangan juga harus mendorong terjadinya efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran untuk pelayanan public yang optimal.
Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2012

Book

Naskah Rekomendasi Kebijakan Revisi Perimbangan Keuangan

Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2012

Book

Naskah Rekomendasi Kebijakan Revisi Perimbangan Keuangan

Most Viewed
Book chapter

Mengapa Harus Berurusan dengan Pajak?

Kaitan antara perpajakan dan pembangunan sangat mendasar. Negara yang berfungsi dengan baik adalah negara yang dapat memenuhi kebutuhan pokok warganya, dengan mengandalkan penerimaan domestik untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan. Dengan menggunakan sistem perpajakan yang efektif, negara dapat mengerahkan sumber daya domestiknya, mendistribusikan kemakmuran dan menyediakan pelayanan dasar dan infrastruktur. Struktur perpajakan yang efektif juga dapat menciptakan insentif untuk memperbaiki pemerintahan, memperkuat saluran-saluran perwakilan politik dan mengurangi korupsi. Namun, sebagian besar pemerintah di dunia berjuang untuk memungut pajak dalam jumlah yang memadai untuk membiayai pelayanan dasar atas cara yang fair. Negara-negara Selatan khususnya, menghadapi tantangan serius karena otoritas perpajakan yang masih lemah dan penerimaan yang masih rendah, sektor informal yang besar, tekanan untuk memberikan kelonggaran pajak yang terlalu murah hati dan eksploitasi celah-celah peraturan pajak oleh Perusahaan-Perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan oleh orang-orang kaya. Terlalu sering sistem perpajakan sangat curang terhadap kepentingan orang-orang yang paling miskin.
Book chapter

Bagaimana Mengembangkan Strategi Advokasi Pajak Anda

Bab ini membahas berbagai unsur pengembangan strategi advokasi anda, dan bagaimana meramunya bersama-sama menjadi satu resep yang mengantarkan anda pada kemenangan.
Book chapter

Aktif dalam Perpajakan

Book chapter

Panduan Melakukan Riset Pajak

Book chapter

Aktif dalam Perpajakan

Book chapter

Panduan Melakukan Riset Pajak

Suggested For You
Book

Policy Recommendations on Revision of Regional Fiscal Balance Funding

No abstract available.
Book

Agama, Negara, dan Hak Asasi Manusia: Proses Pengujian UU 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, Dan/atau Pengodaan Agama di Mahkamah Konstitusi

Book

Korupsi Pemilu di Indonesia

Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2011

Report

Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2008

Report

Weakening of Corruption Eradication Commission (Kpk) in Indonesia