Penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan dimulai dari penempatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan di dalam undang-undang, yang lazim disebut sebagai kriminalisasi .Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikriminalisasi melalui perangkat hukum yang mengatur tentang narkotika yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.