Sektor kehutanan merupakan sektor industri ekstraktif dengan revenue loss yang sangat tinggi di Indonesia. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2010 menyatakan kerugian negara akibat pembalakan liar sebesar Rp 83 milyar per hari atau Rp 30,3 triliun per tahun. Sebesar 70-80% produksi kayu bulat di Indonesia diestimasi datang dari kayu ilegal sementara sumbangan formal sektor kehutanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tidak lebih dari kisaran 1% atau US$ 1,8 milyar per tahunnya selama dasawarsa terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012.
Analisis berikut difokuskan pada penerimaan negara dari hasil hutan kayu. Pangsa terbesar PNBP sektor kehutanan berasal dari pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), yang kemudian dibagihasilkan ke daerah penghasil. Tiga isu akan dilihat dalam catatan kebijakan ini, yaitu: (1) aliran penerimaan sektor kehutanan; (2) kehilangan penerimaan sektor kehutanan; (3) mekanisme transparansi di sektor kehutanan.