Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam masyarakat. Kewenangan Notaris juga menyangkut dengan pembuatan akad yang berkaitan dengan perbankan syariah, baik akad pembiayaan maupun akad lainnya yang merupakan produk pada perbankan syariah. oleh karena itu dalam penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimanakah tanggungjawab Notaris untuk memastikan keabsahan data dan dokumen yang diberikan oleh para pihak dalam pembuatan akad di perbankan syariah di Indonesia. Tugas dan tanggungjawab Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta atau akad dan atau perjanjian-perjanjian yang masuk dalam kewenangannya tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya berkaitan dengan keterangan dan data serta dokumen yang diberikan pada Notaris, karena tugas Notaris hanya mencatat keterangan para pihak yang menghadap yang dituangkan dalam akta atau akad, termasuk akad dalam petbankan syariah di Indonesia.