Untuk menyelenggarakan negara (baca: melaksanakan fungsi legislasi dan fungsi eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun daerah) diperlukan sejumlah orang yang terpercaya sebagai penyelenggara negara (penjabat negara). Penyelenggara negara dalam bidang legislatif dan eksekutif di Indonesia adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena konstitusi menentukan negara diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi), penentuan penyelenggara negara pun harus dilakukan dengan pemilihan umum. Pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun loka